Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain https://www.legalkeluarga.id/
Top Latest Five pengacara perceraian Urban news
Internet 50 days ago jaroslavc577njd2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings